Tuesday, April 22, 2008

Para pengusaha jasa konstruksi tersenyum lebar

Para pengusaha jasa konstruksi tersenyum lebar. Mulai awal tahun 2008, bila semua berjalan sesuai rencana, mereka kembali menikmati tarif pajak penghasilan final seperti pernah mereka nikmati 1997. Bagi mereka, pengenaan pajak final selain memudahkan administrasi juga memberikan kepastian lebih tinggi.

Demikian pula bagi Ditjen Pajak. Setali tiga uang. Tenaga pemeriksa Ditjen Pajak memang sangat terbatas. Sistem final akan menghemat tenaga pemeriksa. Namun di atas itu, Ditjen Pajak yakin sistem final akan mampu mendongkrak penerimaan.

Seperti diketahui, PPh final mulai marak sejak 1995, menyusul diberlakukannya UU Pajak Penghasilan 1994. Dalam Pasal 4 ayat 2, pemerintah diberi wewenang yang sangat luas, ada yang menyebutnya sebagai cek kosong, untuk mengenakan pajak final atas berbagai macam jenis penghasilan.

Saking banyaknya jenis penghasilan yang dikenakan secara final, pada era Fuad Bawazier menjabat sebagai dirjen pajak, yang bersangkutan sering dijuluki sebagai "Bapak PPh final". Sampai sekarang, Fuad masih tetap yakin PPh final paling cocok untuk kondisi bisnis di Indonesia.

Usulan PPh final untuk jasa konstruksi mengemuka saat asosiasi mereka (Gapeksi-Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) mengadakan kongres di Surabaya. Fuad yang hadir pada acara itu langsung ditodong untuk memberlakukan PPh final bagi pengusaha sektor konstruksi.

Hasilnya? Pada akhir Desember 1996, terbit Peraturan Pemerintah No. 73/1996 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan. Dalam PP tersebut ditetapkan atas imbalan jasa pelaksana konstruksi dikenakan PPh final 2% dari nilai bruto, sedangkan jasa perencanaan, pengawasan konstruksi dan konsultan dikenakan 4%.

Pengenaan PPh final sektor konstruksi, menurut PP 73/1996, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, fakta yang sebenarnya, Ditjen Pajak sendiri pusing setiap kali memeriksa pembukuan perusahaan konstruksi. Selain pembukuannya kacau balau, Ditjen Pajak juga tidak menutup mata hampir semua pengusaha konstruksi tidak bisa bergerak tanpa uang pelicin.

Dicabut 2001

Bagi wajib pajak, PPh final sangat menguntungkan pada saat ekonomi tumbuh bagus. Sebab pada kondisi demikian, mereka umumnya mampu meraup laba besar. Pengenaan PPh final-yang sifatnya flat terhadap penghasilan bruto-jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan tarif progresif 10%, 15% dan 30% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Sebaliknya, tarif PPh final menjadi bumerang bagi wajib pajak pada saat ekonomi menurun atau pada saat mereka menderita rugi. Sebab, pengenaan PPh final dikenakan terhadap penghasilan bruto, bukan penghasilan neto. Lebih parah lagi, mereka juga kehilangan hak mengompensasi kerugian yang dialami.

Inilah salah satu alasan yang mereka usung untuk meminta kembali pemberlakuan tarif umum pada tahun 2000. Pertarungan politik antara Presiden Abdurrachman Wahid dan DPR menjadi penyebab mengapa pembangunan insfrastruktur berhenti total. Apalagi menjelang Memorandum I dan Memorandum II yang dikeluarkan DPR, suasana politik demikian panas. Sidang Istimewa MPR pun berlangsung.

Saat itu, kalau kita ingat, pembangunan infrastruktur di Indonesia boleh dikatakan lesu darah. Sebagian besar anggota Gapeksi gulung tikar atau mati suri. Namun, saat menerima order kecil-kecilan, pajak langsung berdiri di depan pintu.

Kembali ke tarif umum adalah harga mati, jika mereka tidak ingin benar-benar mati. Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan PP No. 140/2000. Melalui PP ini, penghasilan yang diterima perusahaan jasa konstruksi, pengawas, perencanaan dan konsultan kembali ke tarif umum, kecuali mereka yang omzetnya di bawah Rp1 miliar.

Tarif untuk perusahaan skala kecil ini sama dengan PP 73/1996, yaitu 2% untuk jasa pelaksana konstruksi dan 4% untuk jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi. Namun, jasa konsultan hilang dari PP 140/2000.

Ke depan 3%

Dirjen Pajak Darmin Nasution memberi sinyal akan memberlakukan tarif PPh final sebagaimana diatur dalam PP No. 73/1996. Artinya, PPh final tidak terbatas pada usaha kecil tapi untuk seluruh level usaha.

Yang berbeda kemungkinan besar adalah tarifnya. Dalam perbincangan dengan Darmin beberapa pekan lalu, dia menginginkan tarif PPh final untuk pelaksana jasa konstruksi naik menjadi 3%, bukan 2% sebagaimana yang berlaku dulu.

Angka ini, bagi perusahaan konstruksi skala besar, sebenarnya masih menguntungkan. Sebab, berdasarkan kalkulasi Ditjen Pajak, dengan memerhatikan rata-rata profit margin mereka maka tarif PPh final seharusnya 4,5%. Namun, tidak semua perusahaan mampu menikmati profit margin sebesar itu. Ada pula perusahaan jasa konstruksi yang profit marginnya sangat rendah. Artinya tarif 3% adalah angka kompromi.

Namun, konsekuensi dari kompromi tersebut, perusahaan yang efisien oleh sebab itu rasio labanya tinggi akan mendapat keuntungan dari tarif pajak final.

Hal lain yang perlu diperhatikan, bagi perusahaan jasa konstruksi yang tahun ini masih menderita rugi, bisa dipastikan tidak akan diizinkan melakukan kompensasi rugi fiskal jika PPh final benar-benar dijalankan.

Pemilik proyek juga perlu mewaspadai "siasat' perusahaan jasa konstruksi yang biasanya akan mengalihkan beban PPh final ke konsumen. Caranya adalah dengan memasukkan komponen pajak tersebut ke dalam nilai borongan proyek. Sehingga PPh yang naturalnya adalah pajak langsung bisa berubah wujud menjadi pajak tidak langsung.

Di atas masalah-masalah teknis tersebut, Ditjen Pajak juga perlu instropeksi diri. Semangat menegakkan keadilan yaitu membebankan pajak sesuai kemampuan wajib pajak, seperti diamanatkan UU Perpajakan, hanya lebih terakomodasi dalam sistem pajak progresif. Di lihat dari sisi itu, rencana pe-ngenaan PPh final untuk jasa konstruksi adalah langkah mundur.

Satu-satunya pembenaran penerapan sistem PPh final yang harus menjadi pegangan Ditjen Pajak adalah jaminan bahwa penerimaan pajak dari sektor ini meningkat dibandingkan dengan saat dikenakan tarif umum. Jika ada jaminan itu, simpan saja prinsip keadilan di laci. Yang penting, jangan melanggar UU. (parwito@bisnis.co.id/Lupakan keadilan dalam sistem PPh final
Bisnis-Indonesia/2007)